Kuningan ,- Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH,. MH. mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 443.1/1897/Huk tertanggal 10 Agustus 2021, terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Kabupaten Kuningan sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.