BANDUNG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mendorong seluruh badan publik di Jawa Barat meraih predikat Informatif dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026.

Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar secara daring, Jumat (10/7/2026), KI Jabar menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah praktik korupsi.

Bimbingan teknis yang mengusung tema “Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat melalui Keterbukaan Informasi Publik Menuju Jabar Istimewa” tersebut diikuti oleh 170 badan publik yang terdiri atas PPID pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lembaga vertikal, BUMD, hingga partai politik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhan Mubarok, mengatakan pelaksanaan Monev KIP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh badan publik.

“Keterbukaan informasi publik tidak cukup berhenti pada aspek prosedurnya saja. Seluruh informasi publik yang kita kelola harus berorientasi pada terwujudnya kesejahteraan rakyat,” ujar Husni.

Menurutnya, keterbukaan informasi juga menjadi benteng awal dalam mencegah tindak pidana korupsi.

“Transparansi adalah alat cegah dini tindak pidana korupsi. Kalau sudah baik dan terbuka, bibit-bibit korupsi tidak akan berkembang. Sebaliknya, jika badan publik tidak terbuka, maka potensi korupsi akan lebih mudah tumbuh,” tegasnya.

Husni mengungkapkan, Monev KIP tahun 2026 merupakan penyelenggaraan ke-13 yang terus mengalami penyempurnaan baik dari sisi metode maupun indikator penilaian. Ia berharap seluruh peserta mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

“Kami tidak mencari satu juara saja. Harapan kami seluruh badan publik bisa menjadi juara dengan meraih predikat Informatif. Yang sudah informatif harus mempertahankan kualitasnya, sedangkan yang belum harus terus meningkatkan pelayanan informasi publik,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa dari sekitar 120 ribu badan publik yang ada di Jawa Barat, baru 170 badan publik yang dapat mengikuti Monev tahun ini sehingga diperlukan metode yang lebih efektif agar cakupan peserta terus bertambah pada tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, Komisioner KI Jawa Barat Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Yadi Supriadi, menjelaskan, pelaksanaan Monev KIP 2026 diawali dengan launching pada 22 Juni 2026 dan dilanjutkan dengan tahapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi, visitasi, pembobotan hingga penganugerahan pada akhir tahun.

“Pengisian SAQ menjadi tahapan yang sangat penting. Kami telah menyiapkan tim verifikator yang akan mendampingi badan publik selama proses pengisian hingga penilaian sehingga peserta tidak perlu khawatir apabila mengalami kendala teknis,” ujarnya.

Lebih lanjut Yadi menjelaskan, penilaian Monev tahun ini meliputi lima aspek utama, yakni pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen informasi publik, pengembangan website, kelembagaan PPID, serta keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa.

Ia menambahkan, bobot penilaian terdiri atas 80 persen hasil evaluasi SAQ dan 20 persen uji publik, dengan kategori penilaian mulai dari Tidak Informatif hingga Informatif.

“Kami berharap tidak ada lagi badan publik yang memperoleh predikat tidak informatif. Kendala teknis seperti pergantian pengelola PPID ataupun kurangnya respons harus dapat diminimalkan melalui pendampingan yang kami lakukan,” katanya.

Melalui pelaksanaan Bimtek Monev KIP 2026, Komisi Informasi Jawa Barat berharap kualitas keterbukaan informasi publik terus meningkat sehingga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jawa Barat. (IKP/DISKOMINFO)