BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Dr. Drs. Herman Suryatman, menegaskan, keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai tanggung jawab ideologis setiap penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Herman saat mewakili Gubernur Jawa Barat pada kegiatan Launching Sistem Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat di Rooftop DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (22/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Herman menilai kehadiran E-Monev menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

“Peluncuran E-Monev ini merupakan tonggak sejarah baru dalam upaya mengakselerasi transformasi digital di lingkungan pemerintahan dan badan publik se-Jawa Barat. Kehadiran sistem ini menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan,” ujar Herman.

Menurutnya, masyarakat Jawa Barat yang jumlahnya hampir 50 juta jiwa memiliki tingkat literasi digital dan kebutuhan informasi yang terus meningkat. Kondisi tersebut menuntut badan publik untuk mampu menghadirkan pelayanan informasi yang responsif, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, keberhasilan Jawa Barat meraih berbagai penghargaan nasional di bidang keterbukaan informasi harus diikuti oleh peningkatan kualitas layanan informasi di seluruh badan publik hingga level paling bawah.

“Prestasi yang diraih Pemprov Jabar di tingkat nasional harus membumi. Prestasi itu tidak akan berarti apabila masih ada OPD, biro, pemerintah kabupaten/kota, maupun badan publik lainnya yang belum serius menjalankan keterbukaan informasi,” katanya.

Herman mengaku mencermati masih adanya kesenjangan antara capaian keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan sebagian badan publik lainnya. Salah satu indikatornya adalah masih adanya badan publik yang tidak mengembalikan instrumen monitoring dan evaluasi sehingga masuk kategori tidak informatif.

Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan E-Monev Tahun 2026.

“Saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD dan pimpinan badan publik untuk mengikuti dan mengisi instrumen E-Monev dengan serius dan jujur. Jangan sampai ada lagi badan publik yang tidak mengembalikan kuesioner,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herman menekankan, keterbukaan informasi merupakan konsekuensi logis dari penggunaan anggaran negara yang bersumber dari masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif, bukan sekadar mengisi borang, tetapi merupakan kewajiban ideologis kita sebagai pelayan publik yang mengelola anggaran negara. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat secara transparan,” ujarnya.

Dalam pandangannya, keterbukaan informasi memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Transparansi, kata Herman, menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkualitas.

“Transparansi melahirkan akuntabilitas, akuntabilitas melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan masyarakat adalah modal utama pembangunan,” katanya.

Ia juga mengaitkan keterbukaan informasi dengan visi pembangunan daerah yang diusung Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui konsep Jabar Istimewa.

“Jabar Istimewa itu indikatornya sederhana, rakyatnya sejahtera, pelayanannya prima, dan pemerintahannya bersih. Semua itu tidak akan terwujud tanpa transparansi,” ujar Herman.

Selain mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi, Herman juga mengajak seluruh badan publik untuk memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta lebih proaktif menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Kita harus membendung hoaks, disinformasi, dan misinformasi dengan menyajikan data yang sahih, akurat, dan mudah diakses masyarakat. Badan publik harus menjadi sumber informasi yang terpercaya,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Herman juga menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus mendukung penguatan kelembagaan Komisi Informasi Jawa Barat agar mampu memperluas jangkauan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.

Menurutnya, peran Komisi Informasi semakin strategis di tengah perkembangan teknologi digital dan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik yang berkualitas.

Mengakhiri sambutannya, Herman Suryatman secara resmi meluncurkan Sistem E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang ditandai dengan penekanan tombol simbolis bersama unsur Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan undangan lainnya.

Peluncuran E-Monev tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya keterbukaan informasi di seluruh badan publik serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif dalam mendukung pembangunan menuju Jabar Istimewa. (IKP/DISKOMINFO)