Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, rincian tugas dan fungsi PPID meliputi:

Tugas PPID

  1. Pelayanan Informasi: Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  2. Pengujian Konsekuensi: Menetapkan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan (rahasia) berdasarkan aturan perundang-undangan.
  3. Penyusunan Kebijakan: Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik serta menyusun laporan tahunan pelaksanaannya.
  4. Verifikasi dan Klasifikasi: Mengumpulkan, memverifikasi, dan memutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.

Fungsi PPID

  1. Pengelola Informasi: Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh dokumen/informasi yang dimiliki oleh berbagai unit kerja di lingkungan badan publik.
  2. Pelayanan Terpadu: Memberikan akses layanan informasi secara satu pintu sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam mengajukan permohonan informasi.
  3. Penyelesai Sengketa: Memberikan tanggapan, alasan tertulis atas penolakan permohonan, serta memfasilitasi penyelesaian jika ada keberatan dari pemohon informasi publik.