KUNINGAN,- Untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Kuningan menerapkan Karantina Wilayah Parsial (KWP) atau isolasi terbatas, mulai Rabu (01/04/2020) hingga waktu yang belum ditentukan.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443.1/1095/BPBD tentang Pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial di Kabupaten Kuningan, seluruh akses keluar masuk desa/kelurahan dan beberapa ruas jalan protokol ditutup. Ruas tersebut ialah pertigaan Cirendang – Taman Kota Kuningan – perempatan pasar darurat di Jalan Veteran.
Masyarakat dilarang melintas, beraktivitas tanpa alasan jelas, dan berjualan di wilayah itu dari pukul 20.00 hingga 06.00. Adapun desa dan kelurahan wajib membangun posko penjagaan jalur keluar masuk desa atau kelurahan. Petugas dari Polres Kuningan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP setempat menyiapkan persiapan karantina parsial.
Pemberlakuan tersebut tidak mengikat penjual kebutuhan pokok, angkutan logistik, sembako, bahan bakar minyak, air dalam kemasan, serta pelaku pasar tradisional atau modern. Ketentuan itu juga tidak berlaku bagi tenaga medis, farmasi, dan relawan Covid-19. Jika ada kebutuhan mendesak, warga akan dikawal petugas untuk melintasi daerah tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan, ke depan, semua jalan protokol ditutup. Ini cara paling efektif mencegah penyebaran virus korona baru. Ini untuk kebaikan bersama. Mari berbesar hati,” ujar Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH, Selasa (31/3/2020) usai menggelar press conference terkait kebijakan penerapan KWP di Ruang Crisis Center Setda Kuningan.
Apalagi, sambungnya, perantau dari kota-kota besar yang dinyatakan sebagai zona merah terus berdatangan ke Kuningan. “Pada Sabtu dan Minggu, yang datang lebih dari 50.000 orang, itu berdasarkan data yang kami perolah dari 5 titik pos penjagaan pintu masuk Kuningan. Kami lakukan pemeriksaan kesehatan. Padahal, sebelumnya kami sudah mengimbau agar warga di luar Kuningan tidak mudik dulu,” tutupnya. (BID IKP/DISKOMINFO)