KUNINGAN,- Untuk menghindari penyebaran Covid-19 atau Virus Korona di Kabupaten Kuningan, Bupati Kuningan, H.Acep Purnama, SH., MH menghimbau kepada pedagang kaki lima dan makanan di sepanjalang jalan protokol untuk membatasi waktu jualannya. Himbauan tersebut disampaikan Bupati, langsung kepada para pedagang makanan di sepanjang Jl.Siliwangi dan Jl.Dewi Sartika, Senin (30/03/2020) malam.
Bersama Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, Bupati langsung menyambangi para pedagang dan memberikan himbaun terkait waktu berjualan. “Jadi mulai besok bapak, ibu (red-pedagang) berjualannnya mulai jam 3 sore sampe jam 8 malam ya. Ini tidak ada niat apapun. Ini Pemerintah Kabupaten Kuningan lakukan demi kepentingan bersama, supaya kita semua terhindar dari penyebaran Virus Corona,” ungkapnya.
Selain membatasi waktu berjualan, pedagang kaki lima dan makanan juga, diminta Bupati untuk tidak menyediakan tempat dan kursi sebagai fasilitas makam ditempat. “Kursi-Kursi dan meja untuk makan pembeli juga disimpan saja ya, tidak menyediakan makan ditempat. Dibungkus saja, beli langsung pulang, gitu aja,” kata Bupati.
Himbauan tidak menyediakan makan ditempat, juga disampaikan Bupati kepada para pengusaha kedai makanan dan rumah makan. Sementara untuk toko dan mini market dan pusat perbelanjaan modern, Bupati juga menghimbau untuk aktifitas jual beli hanya dilakukan sampai jam 8 malam.
Saat dimintai keterangan, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menjelaskan, Himbauan tersebut dliakukan terkait penanganan Virus Corona agar tidak semakin menyebar di Kabupaten Kuningan. Untuk edaran resminya, sambungnya, akan di keluarkan mulai hari Selasa, 31 Januari 2020.
“Ini demi kepentingan bersama, untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan memutus mata rantai penyebarannnya, agar masyarakat Kuningan semuanya terhindar dari wabah ini. Apalagi sekarang masyarakat perantau Kuningan dari kota-kota besar yang merupakan zona merah Virus Corona banyak yang mudik dan jumlahnnya ribuan. Ini perlu kita atasi,” tuturnya.
Bupati juga menghimbau masyarakat untuk tetap melakukan pola hidup bersih dan sehat, menjaga jarak aman (Social Distancing) dan tidak berkerumun. Kepada pemudik yang otomatis masuk dalam kategori ODP (Orang Dalam Pengawasan), Bupati juga meminta untuk melakukan isolasi mandiri dengan berdiam diri di rumah selama 14 hari, untuk memastikan terapapar tidaknya Covid-19. (BID IKP/DISKOMINFO)