KUNINGAN,- Dalam upaya penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat Kabupaten Kuningan, Satuan Tugas Operasi (Satgasops) Yustisi yang terdiri dari gabungan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan, mulai melaksanakan tugas berupa memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum dan pasar.

Pelepasan Satgasops Yustisi ini langsung dilakukan Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda, SH., M.Si, didampingi Wakapolres Kuningan dan Kasdim Kodim 0615/Kuningan, Selasa (15/9/2020) di Halaman Setda setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan, bahwa Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut, dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kuningan. Operasi tersebut dilaksanakan sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Tujuannya agar seluruh masyarakat di Kabupaten Kuningan dapat mematuhi rotokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19,” kata Wabup.

Wabup meminta, kepada seluruh petugas yang akan melaksanakan operasi Yustisi untuk mengedepankan sikap humanis saat memberikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker.

“Jangan bosan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama selalu menggunakan masker saat beraktivitas ditempat umum. Dan saya minta tetap mengedepankan sikap humanis jangan arogan,” imbuhnya.

Selanjutnya dikatakan Wabup, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, dalam operasi Yustisi tersebut petugas akan memberikan sanksi sosial, berupa menyapu jalan dan denda.

Senada, Wakapolres Kuningan, Kompol Jaka Mulyana, juga meminta petugas dalam menjalankan operasi tetap mengedepankan sopan santun kepada masyarakat. Serta melarang petugas, khususnya dari kepolisian untuk menanyakan surat-surat kelengkapan kendaraan.

“Tetap jaga sopan santun saat memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan jangan sekali-kali menanyakan STNK, SIM, dan kelengkapan berkendara lainnya, karena operasi ini khusus dalam penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19,” tandasnya.

Hasil pantauan dilapangan, dalam operasi Yustisi tersebut, dibagi dalam 3 tim. tim pertama melakukan operasi di Jl.Siliwangi, tim dua di Pasar Baru, dan Tim 3 melakukan himbauan keliling kepada masyarakat. (Bid/IKP/Diskominfo)