KUNINGAN – Guna meningkatkan optimalisasi peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan mempertahankan predikat sebagai Kabupaten Informatif. PPID Utama menyelenggrakan Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah, yang dipimpin langsung Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH, dan Sekda Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si selaku Atasan PPID Utama, bertempat di Ruang Rapat Linggarjati, Selasa (8/8/2023).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dr. Wahyu Hidayah, M..Si selaku Sekretaris PPID Utama menyampaikan, bahwa Rapat ini juga untuk mensukseskan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. Hal tersebut, berdasarkan surat dari Komisi Informasi Jawa Barat tanggal 7 Juli 2023, Nomor 208/KI-JBR/ASE/VII/2023.

“Tahapan pelaksanaan hingga waktunya pengumuman, yaitu Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun ini dimulai dengan mengisi Kuesioner melalui E-Monev (Digital Aplikasi) pada tanggal 7 Agustus 2023, Pengembalian Kuesioner pada tanggal 31 Agustus 2023, Verifikasi Data pada Bulan September, Visitasi/verifikasi Lapangan, Presentasi/Uji Publik akan dilaksanakan pada Bulan Oktober, Penilai  dan Penetapan 23 November 2023, hingga batas akhir pengumanan dan penganugerahan akan dilakukan Desember 2023,” terang Sekretaris PPID Utama.

Dr. Wahyu menambahkan, Parameter Penilaian pada Monev ini meliputi penilaian Kualitas Informasi, Pelayanan Informasi, Jenis Informasi, Sarana dan Prasarana, Digitalisasi, Komitmen Organisasi, serta Inovasi dan Strategi.

Dalam Rapat tersebut, Bupati Kuningan sekaligus Pembina PPID Utama, H. Acep Purnama, MH mengatakan, bahwa tahun ini Monev dari Komisi Informasi dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia, yang dilakukan dengan terstandarisasi, jaminan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.

“Melalui rapat ini mari kita bangun sinergitas antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana guna mensukseskan Pelaksanaan Monev, serta dalam upaya mencapai predikat Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Informatif. Apalagi Monev tahun ini juga akan disertakan dalam kegiatan Anugerah Tinarbuka Komisi Informasi Pusat Tahun 2024,” tegas Bupati Kuningan.

Tak hanya itu, Bupati Kuningan menargetkan adanya peningkatan pada penilaian kali ini. Ia berharap Kabupaten Kuningan dapat meraih predikat Kabupaten Informatif dengan nilai diatas 90, lebih tinggi dari nilai yang didapatkan pada tahun lalu.

Sementara Atasan PPID DR. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menjelaskan, Badan Publik mempunyai beberapa kewajiban diantaranya, wajib menyediakan dan memberikan informasi atau  menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, Ia juga menekankan, Informasi Publik yang disediakan harus akurat, benar, dan dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Penerapan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP) secara masif dan sistematis oleh seluruh Badan Publik, tentu akan berdampak pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Jawa Barat,” tutur Dian.

Sebagai informasi, Atasan PPID menyampaikan, IKIP Jawa Barat dalam tiga tahun terakhir selalu meraih prestasi yang sangat baik dan mendapat skor diatas rata-rata nasional. Pada pada Tahun 2021 IKIP Jawa Barat berada di peringkat 4 Nasional dengan skor 78,56 (diatas rata-rata nasional 74,43). Pada Tahun 2022 peringkat IKIP Jawa Barat berhasil melesat dan meraih peringkat 1 Nasional dengan skor 81,93 (diatas rata-rata nasional 74,43).

“Pada pada Tahun 2023 IKIP Jawa Barat berhasil mempertahankan prestasinya sebagai Provinsi dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik nomor 1 Nasional dengan skor 84,43 (diatas rata-rata nasional sebesar 75,50).  Provinsi Jawa Barat masih pada posisi diatas rata-rata nasional IKIP Se-Indonesia sehingga perlu dipertahankan. Termasuk Kabupaten Kuningan yang meraih Predikat Kabupaten Informatif dengan nilai 90,” ungkap Dian. (BID IKP/DISKOMINFO)