KUNINGAN- Rapat persiapan Monev ini dipimpin oleh Plt Sekda Kabupaten Kuningan, Dr. A. Taufik Rohman, M.Si, yang juga menjabat sebagai Atasan PPID Utama. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris OPD selaku Ketua PPID Pelaksana, berlangsung di Ruang Rapat Linggarjati,  Selasa (7/8/2024).

Dalam arahannya, Dr. A. Taufik Rohman, M.Si, menekankan bahwa pelaksanaan Monev tahun ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dengan standar yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. "Melalui rapat ini, mari kita bangun sinergitas dengan saling mendukung terutma dalam pengisian kuesioner antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana guna mensukseskan pelaksanaan Monev,  dalam upaya mencapai predikat Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Informatif," ujarnya.

A.Taufik juga mengungkapkan harapannya agar Kabupaten Kuningan dapat meraih predikat Kabupaten Informatif dengan nilai di atas 90, lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Ia juga menambahkan bahwa hasil Monev tahun ini akan menjadi bagian dari kegiatan Anugerah Tinarbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat pada tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. Ucu Suryana, M.Si, selaku Sekretaris PPID Utama didampingi Kabid Informasi dab Komunikasi Publik, Anwar Nasihin, S.Sos. M.Si, menyampaikan bahwa Monev Keterbukaan Informasi Publik Se-Jawa Barat tahun 2024 ini  dilakukan secara elektronik melalui aplikasi E-Monev. Untuk pengisian Kuesioner dimulai dari 1 Agustus hingga 23 Agustus 2024, dengan penyesuaian tahapan indikator penilaian sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perki No. 1 Tahun 2022.

Drs. Ucu Suryana, menyebutkan tahapan pelaksanaan Monev tahun 2024, mulai dari peluncuran pada bulan Juli, pengisian dan pengembalian kuesioner pada bulan Agustus, verifikasi data pada Agustus hingga September, presentasi dan visitasi pada bulan September hingga Oktober, penilaian dan penetapan pada bulan November, serta pengumuman dan pemeringkatan pada bulan Desember.

"Selanjutnya, berdasarkan informasi dari Ketua Komisi Informsi Jabar, hasil Monev ini akan dilaporkan kepada Gubernur dan DPRD Jawa Barat serta dipublikasikan kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik setelah penganugerahan dilakukan secara terbuka," ungkapnya.

Ucu menyebutkan, penerapan UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara masif dan sistematis oleh seluruh Badan Publik akan berdampak positif pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Jawa Barat. IKIP Jawa Barat tahun 2021 mencapai skor 78,56 dan berada di peringkat ke-4 nasional, sementara pada tahun 2022, skor meningkat menjadi 81,93, menjadikan Jawa Barat peringkat pertama nasional. Tahun 2024, Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat mempertahankan hasil tersebut dengan target skor 84,43, yang kembali menempatkannya di peringkat pertama nasional.

“Dengan persiapan yang matang dan sinergi yang kuat antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, Kabupaten Kuningan optimis kembali meraih predikat Kabupaten Informatif,” harapnya. (IKP/DISKOMINFO)