Kuningan,- Kuningan Melalui Surat Edaran (SE) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan terrtanggal 17 Mei 2019 yang ditujukan untuk para direktur atau pimpinan perusahaan, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Kuningan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, THR harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya baik yang sudah masuk sebagai karyawan tetap, kontrak ataupun harian. Kasi Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Asep Samsu Ramli mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran tersebut kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kuningan. Dia berharap, pihak perusahaan bisa mematuhi aturan tentang pembayaran THR tersebut dan melaksanakan sesuai dengan semestinya.

“Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat pada H-7 Lebaran. Adapun besaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya sudah tercantum dalam surat edaran,” ujar Asep.

Dijelaskan Asep, besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan yaitu satu bulan gaji untuk karyawannya yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan bagi yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya diberikan secara proporsional atau dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterimanya selama masa kerja.

“Untuk THR karyawan yang belum satu tahun cara menghitungnya mudah saja, yaitu berapa bulan masa kerja karyawan dibagi 12 dikali upah selama satu bulan,” kata Asep.

Dikatakan Asep, upaya tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap para buruh untuk bisa mendapatkan haknya yaitu THR di hari raya keagamaan. Dengan dibayarkannya THR, kata Asep, diyakini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan para buruh namun juga pada kinerjanya sehingga imbasnya pun akan dirasakan pada kelangsungan perusahaan akan lebih baik.

Selain menyebarkan surat edaran kepada perusahaan, kata Asep, Disnakertrans juga membuka Posko Peduli Lebaran untuk menampung pengaduan para buruh yang tidak mendapatkan THR atau kecewa terhadap perusahaannya. Posko ini berada di kompleks Kantor Disnakertrans sebelah selatan dan akan dijaga oleh sejumlah petugas yang akan siap menampung pengaduan para pekerja terkait THR hingga menjelang Lebaran nanti.

“Posko ini untuk memfasilitasi pengaduan para buruh yang tidak mendapatkan haknya menjelang Lebaran yaitu THR. Kami siap menindaklanjuti aduan pekerja dengan melakukan teguran sekaligus paksaan kepada perusahaan untuk membayarkan kewajibannya tersebut. Termasuk terhadap perusahaan yang terlambat memberikan THR melebihi waktu yang ditentukan, kecuali memang sudah ada perjanjian atau kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak,” pungkas Asep. (Info Kuningan/yudi)