Bupati Kuningan, H. Acep Purnama SH., MH. mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1716/Huk tertanggal 21 Juli 2021, terkait PPKM Level 3 (tiga) Covid-19 di Kabupaten Kuningan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.