Langkah 1 : Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik baik langsung secara lisan, maupun melalui surat atau surat elektronik (email). Permintaan juga dapat
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon informasi datang ke tempat layanan informasi dengan mengisi formulir permintaan informasi serta melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna