Dalam upaya peningkatan pelayanan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab.Kuningan, menggelar kegiatan Optimalisasi Peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2016, Kamis (24/11).

Kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Makan Sangkan Rasa Sangkanhurip Kuningan tersebut, turut dihadiri Asisten Pemerintahan Setda Kab.Kuningan Drs.H.Maman Hermansyah, M.Si selaku Ketua PPID Kab.Kuningan, Inspektur Inspektorat Drs.H.Kamil Ganda Permadi, MM yang merupakan Wakil Ketua PPID, Kepala Diskominfo yang diwakili Kabid Komunikasi Edi Mukhtar, S.IP serta Para sekretaris SKPD dilingkup Pemkab.Kuningan selaku Ketua PPID Pembantu.

Ketua PPID Kab.Kuningan dalam sambutannya mengatakan, untuk mengoptimalkan kinerja PPID, baik PPID utama maupun pembantu, masing-masing PPID harus tetap berpegang pada tujuan utama dibentuknya PPID, yakni untuk mengelola, menyediakan dan melayani permohonan masyarakat akan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dengan cara sederhana, sebagaimana amanat undang-undang.

“Untuk memaksimalkan kinerja PPID di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kuningan dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi, diharapkan selalu adanya koordinasi antara PPID kabupaten (Utama) dan PPID Pembantu dalam menyediakan informasi publik maupun dalam memberikan laporan hasil permohonan informasi publik di PPID masing-masing, sebagai bahan dalam menyusun laporan kinerja PPID Kabupaten Kuningan setiap tahunnya,” papar Maman.

Selanjutnya Maman mengemukakan, berdasarkan pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib memberikan akses seluas luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada penyelenggara atas pemberian layanannya. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut, dijelaskan Maman, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 dan Peraturan MenPan-RB No.24 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), yang mengisyaratkan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

“Dengan adanya Aplikasi LAPOR! – SP4N, Masyarakat dapat memberikan pengaduan terhadap pelayanan publik dan itu merupakan bentuk partisipasi publik dalam turut serta membangun bangsa dan negara. Dengan demikian tugas PPID akan semakin bertambah. Sehingga dengan adanya aduan dari masyarakat, diharapkan dapat di tangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara pelayanan publik,” pungkasnya.

Usai Ketua PPID memberikan sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan tentang SP4N oleh Wakil Ketua PPID dilanjutkan dengan memperkenalkan aplikasi LAPOR! Oleh Kasie Media Komunikasi Diskominfo Kab.Kuningan Yanto Chrisdianto, S.IP. (Yudi/MC Kuningan)