KUNINGAN-Dalam upaya meningkatkan pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan menggelar Sosialisasi Tata Kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPI), Diikuti  Ketua PPID Pembantu  dari Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/kecamatan se-Kabupaten Kuningan, di Wisma Permata, Selasa (19/7/2022).

Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si Sekda Kabupaten Kuningan yang juga atasan PPID Utama di tingkat Kabupaten mengatakan, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan  diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara   yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sementara Badan Publik, dijelaskan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, yaitu  lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bisa juga  organisasi non pemerintah dengan sumber dana yang sama dan sumbangan masyarakat atau luar negeri.

Untuk mengelola Informasi Publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka  dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap Badan Publik.  Dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik.

“Dengan keberadaan PPID maka masyarakat atau lembaga  yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Untuk itu kita sebagai lembaga harus memahami klasifikasi Informasi Publik tersebut,”katanya.

Lebih lanjut, Dadan Saputra, S.Pd, M.Si Korbid Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat selaku Narasumber  menyampaikan perihal klasifikasi Informasi Publik  diantaranya informasi yang bersifat terbuka wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. I

“Dan ada informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat. Ada juga informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 17 UU KIP Nomor 14 Tahun 2008,”terangnya.

Untuk itu, Menurut Dadan Saputra, S.Pd, M.Si, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan sakasama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

Sementara dalam laporannya, Kepala Diskominfo Dr. Wahyu Hidayah, M.Si. yang juga sebagai Sekretaris PPID Utama menuturkan, Kegiatan Sosialisasi Tata Kelola PPID  untuk mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan, melakukan penataan pengelolaan penyimpanan  informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD/kecamatan.

“Dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat atas permohonan informasi, sekaligus menyampaikan informasi kegiatan yang dilakukan badan publik. Sebagai informasi Ketua PPID Utama, Asisten Pemerintahan dan Ketua  PPID Pembantu Sekretaris OPD/kecamatan. Untuk itu mari kita bangun sinergitas PPID Utama dan PPID Pembantu untuk melayani masyarakat dalam menyampaikan informasi,” ungkapnya (BID IKP/DISKOMINFO)