KUNINGAN-Dalam upaya meningkatkan pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan menggelar Sosialisasi Tata Kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPI), Diikuti Ketua PPID Pembantu dari Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/kecamatan se-Kabupaten Kuningan, di Wisma Permata, Selasa (19/7/2022).
Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si Sekda Kabupaten Kuningan yang juga atasan PPID Utama di tingkat Kabupaten mengatakan, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sementara Badan Publik, dijelaskan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bisa juga organisasi non pemerintah dengan sumber dana yang sama dan sumbangan masyarakat atau luar negeri.
Untuk mengelola Informasi Publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap Badan Publik. Dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik.
“Dengan keberadaan PPID maka masyarakat atau lembaga yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Untuk itu kita sebagai lembaga harus memahami klasifikasi Informasi Publik tersebut,”katanya.
Lebih lanjut, Dadan Saputra, S.Pd, M.Si Korbid Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat selaku Narasumber menyampaikan perihal klasifikasi Informasi Publik diantaranya informasi yang bersifat terbuka wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. I
“Dan ada informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat. Ada juga informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 17 UU KIP Nomor 14 Tahun 2008,”terangnya.
Untuk itu, Menurut Dadan Saputra, S.Pd, M.Si, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan sakasama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
Sementara dalam laporannya, Kepala Diskominfo Dr. Wahyu Hidayah, M.Si. yang juga sebagai Sekretaris PPID Utama menuturkan, Kegiatan Sosialisasi Tata Kelola PPID untuk mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan, melakukan penataan pengelolaan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD/kecamatan.
“Dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat atas permohonan informasi, sekaligus menyampaikan informasi kegiatan yang dilakukan badan publik. Sebagai informasi Ketua PPID Utama, Asisten Pemerintahan dan Ketua PPID Pembantu Sekretaris OPD/kecamatan. Untuk itu mari kita bangun sinergitas PPID Utama dan PPID Pembantu untuk melayani masyarakat dalam menyampaikan informasi,” ungkapnya (BID IKP/DISKOMINFO)