JALAKSANA,- Generasi muda sebagai penerus keberlangsungan masa depan bangsa, paling rentan menjadi target kejahatan peredaran narkoba. Karena itu, perlu diwaspadai dan ditanggapi serius sedini mungkin.
"Ini harus ditanggapi secara serius, karena generasi muda merupakan penerus perjuangan bangsa, sehingga perlu diselamatkan," ujar Wakil Bupati Kuningan H. M Ridho Suganda, SH., M.Si saat menghadiri sekaligus membuka Pelatihan Paralegal Bakornas GMDM Kabupaten Kuningan, di Aula Rumah Makan Bayem, Senin (21/6/2021).
Hadir pula pada kesempatan tersebut, Kepala BNN Kabupaten Kuningan AKBP Yaya Satyanagara, SH, Ketua DPD Garda Mendegah Dan Mengobati (DMGM) Jawa Barat Bilal, Ketua DPK GMBM Kuningan Dra. Neni Nurmala, Perwakilan Badan Kesbangpol Kab.Kuningan, serta sejumlah undangan lainnya. Adapun pelatihan tersebut, diikuti sebanyak 30 peserta, yang merupakan anggota dan calon anggota GMDM Kuningan dari kalangan mahasiswa.
Lebih lanjut Wabup mengemukakan, untuk menghentikan laju peredaran narkoba, khususnya di Kabupaten Kuningan, tidak bisa dibebankan kepada BNN dan Kepolisian selaku aparat penegak hukum, namun juga dibutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat, termasuk GMDM. “Untuk mari kita bersama-sama bersinergi, berkolaborasi, untuk mencegah peredaran narkoba yang saat ini sedang mengancam generasi muda,” imbuhnya.
Bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional itu, Wabup mengapresiasi GMDM Kuningan atas diselenggaraknnya Pelatihan Paralegal, karena menurutnya dengan pelatihan tersebut, dapat memperkuat akses keadilan terhadap kelompok marjnal melalui organisasi bantuan hukum. Selain itu sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan untuk memperluas pengetahuan teori dan praktek tentang bantuan hukum struktural, bantuan hukum gender struktural, dan pendidikan hukum klinis.
Senada, Kepala BNN Kab.Kuningan Yaya Satyanagara, menyampaikan apresiasi atas diselenggaraknnya Pelatihan Paralegal tersebut, menurutnya pelatihan tersebut merupakan terobosan yang baik dari GMDM dalam hal memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat korban penyalgunaan narkoba.
“Perlu kita ketahui bahwa dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Pasal 54, apabila dikaitkan dengan pelatihan ini tentu memilki kaitan dengan suatu proses hukum yang berjalan, dimana seorang penyalah guna yang bukan resifdivist atau pengedar atau penjual, untuk mendapatkan rehabilitasi yang layak demi kehidupan masa depannya,” tutur Yaya.
Dalam kesempatan tersebut, Yaya juga mengajak kepada seluruh peserta pelatihan untuk menindak lanjuti amanah Undang-Undang Narkotika untuk menuju satu titik penyelamatan anak bangsa dari bahaya kejahatan narkoba.
“Dengan ‘Tagline War On Drug’ mari kita perangi narkoba apapun jenisnya, jangan lengah atau lalai sekejap pun. Dengan visi Menuju Indonesia Bersinar dan misi penyelamatan anak bangsa melalui rehabilitasi, sosialisasi, test urin, dan penegakan hukum sebagai upaya terakhir, kita bersama-sama menjaga wilayah Kuningan ini tetap kondusif dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (BID IKP/DISKOMINFO)