Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat untuk bisa melaporkan langsung tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Kabupaten Kuningan jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media sosial dan e-mail Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website LAPOR!, lapor.go.id atau melalui aplikasi SP4N LAPOR! yang dapat diunduh melalui playstore dan melalui layanan SMS LAPOR! di nomor 1708.
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media sosial masing-masing SKPD/Badan Publik dilingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan.
  4. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website PPID KabupatenKuningan, ppid.kuningankab.go.id (melalui kolom kontak)

Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.