Langkah 1 : Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik baik langsung secara lisan, maupun melalui surat atau surat elektronik (email). Permintaan juga dapat dilakukan melalui telepon

Langkah 2 : Pemohon informasi harus menyebutkan nam, alamat, subjek/jenis informasi yangdiminta, bentuk informasi yang diminta dan cara menyampaikan informasi yang diinginkan.

Langkah 3 : Pejabat Pengelelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2.

Langkah 4 : Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID dibadan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.