Perusahaan Wajib Berikan THR, Sebelum H-7 Lebaran
Kuningan,- Kuningan Melalui Surat Edaran (SE) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan terrtanggal 17 Mei 2019 yang ditujukan untuk para direktur atau pimpinan