Kuningan,- Bupati Kuningan H.Acep Purnama, SH., MH mengeluarkan Surat Edaran terkait PPKM Darurat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.