PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

Nomor : 001/Pokja-Panwaslu.Kng/IX/2017

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PanwasluKecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Kuningan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan dirisebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (duapuluh lima) tahun;

c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita     Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyaiintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur, danadil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan              pengawasan pemilu.

f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

g. Berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

h. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. Mengundurkan dir idari keanggotaan partai politi ksekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 

j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik    Daerah padasaat mendaf tarsebagai calon;

k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan    tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan; 

m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik    Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabilaterpilih; dan

n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesam apenyelenggara pemilu;

2. Mengajukan suratpendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kabupaten Kuningan dengan dilampiri:

a. FotocopyKartuTandaPenduduk (KTP) yang masihberlaku;

b. Foto copy ijazahpendidikanterakhir yang sudahdisahkan/dilegalisirolehinstansi yang berwenang;

c. Pas fotowarnaterbaruukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

d. DaftarRiwayatHidup (DRH);

e. SuratKeteranganSehatjasmanidanrohanidanbebasdaripenyalahgunaannarkotika:

1) SuratKetaranganSehatJasmanidariRumahSakitPemerintahtermasukPuskesmasyang disampaikanpadasaatpendaftaran;

2) SuratKeteranganSehatRohanidariRumahSakitPemerintahtermasukPuskesmasyangdisampaikan palinglambatpadasaatteswawancara; dan

3) Keteranganbebasdarinarkotika (tes urine) akandifasilitasiPanwasKabupaten/Kota …. padapelaksanaanteswawancara.

f. Suratpernyataan yang memuat:

1) SetiakepadaPancasilasebagaiDasar Negara, Undang–UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dancita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;

2) Tidakmenjadianggotapartaipolitik;

3) Tidaklagimenjadianggotapartaipolitikdalamjangkawaktu 5 (lima) tahunterakhirbagiyang pernahmenjadipengurusPartaiPolitik;

4) Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah danwakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

5) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6) Bersedia bekerja penuh waktu;

7) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

8) Tidak berada dalam satui katan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

g. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partaipolitik

3. Pelamar dapa tmelampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;

4. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kuningan atau dapat di download melalui www.bawaslu-jabarprov.go.id dan www.kuningankab.go.id

5. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kuningan Jl. RE.    Martadina No. 58 Ancaran – Kuningan;  

6. Dokumen pendaftaran masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) terdiridari 1 (satu) aslidan 2 (dua) fotocopy.

7. Waktu penerimaan pendaftaran mulaitanggal 23 September 2017 sampai dengan tanggal 30 September 2017 Pukul 16.00 WIB.

8. Dalam hal berkas pendaftaran yang dikirimkan melalui pos, selambat-lambatnya diterima tanggal 30 September 2017 Pukul 16.00  WIB;

9. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 

Kuningan 19 September 2017

PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN KUNINGAN

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN KABUPATEN KUNINGAN

                       (Ketua)                                                                                                                                        (Sekretaris)

 

       (ONDIN SUTARMAN, SIP.)                                                                                                      (MAMAN NURACHMAN, SH., M.Si)

Download pdf