KUNINGAN ,- Dengan bertambahnya angka kenaikan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan, pada bulan Desember ini masyarakat mendapatkan informasi tentang beberapa kelurahan di Kecamatan Kuningan yang ditetapkan sebagai “Zona Merah” kasus Covid-19, dimana Informasi tersebut berasal dari aplikasi smartphone. Atas dasar informasi tersebut, tentunya menyebabkan sebagian masyarakat menjadi resah, serta banyak meminta keterangan atau klarifikasi kepada satgas penanganan covid-19 Kabupaten Kuningan.

Satgas penanganan covid-19 Kabupaten Kuningan melalui Kepala Pelaksana Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana, S.STP, Sabtu, (5/12/2020) memberikan keterangan dan klarifikasi mengenai informasi yang meresahkan sebagian masyarakat tersebut. Dalam pernyataannya, pihak satgas menerangkan bahwa penentuan zonasi melalui salah satu aplikasi di smartphone tanpa ada koordinasi dan meminta keterangan kepada pihak satgas penanganan covid-19 Kabupaten Kuningan. Mulai kesesuaian data sampai indikator apa saja yang menetapkan suatu daerah ditetapkan zonasi nya. Untuk satgas Kabupaten Kuningan sejauh ini hanya menyampaikan data sebaran per kecamatan dan desa, tanpa menetapkan zonasi daerah tersebut.

Dijelaskan Indra Bayu, bahwa penggunaan aplikasi smartphone tentang Covid-19 hanya digunakan sebagai deteksi dini dan bentuk kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya penularan Covid-19 di Kabupaten Kuningan, bukan sebagai dasar penentuan zonasi daerah resiko penyebaran Covid-19.

“Mengenai penentuan zonasi daerah resiko penyebaran Covid-19 di Jawa Barat termasuk di Kabupaten Kuningan, itu ditentukan oleh Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Provinsi Jawa Barat (PIKOBAR),” imbuhnya.

Selanjutnya, Indra meminta agar masyarakat jangan resah tentang informasi “Zona Merah” yang beredar. Namun demikian, Ia mengimbau masyarakat tetap saling mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). (Bid/IKP/Diskominfo)