
Pemohon atau pengguna informasi mengajukan permohonan/permintaan informasi dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Admin PPID dengan penjelasan sebagai berikut:
- Identitas Pemohon.
- Menuliskan nama dan alamat pengirim dengan jelas.
- Menuliskan nomor kontak (telepon) atau alamat e-mail (jika ada).
- Menuliskan dengan jelas informasi yang ditanyakan.
- Menuliskan dengan jelas alasan permintaan informasi (untuk tujuan apa) misalnya; informasi digunakan untuk keperluan konfirmasi pelaksanaan maupun kejelasan kebijakan.
- Selanjutnya dilakukan pencatatan atas permintaan pemohon dan memberikan tanda bukti kepada pemohon (yang datang langsung ke PPID)
- Tenggang waktu jawaban dapat diberikan max. 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan diajukan ke PPID. Dan dapat dilakukan penundaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja, apabila terdapat data jawaban yang membutuhkan konfirmasi kepada pihak yang berkompeten .
- Untuk Jawaban yang diterima harus disertai media informasi yang digunakan, Sedangkan untuk jawaban yang ditolak akan diberikan penjelasan dengan alasan dan pertimbangan yang diberikan oleh Pimpinan.